MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
Kamis, 08 September 2011 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan untuk majelis hakim persidangan Antasari Azhar Inkonstitusional. ”MA harus melaksanakan rekomendasi KY karena secara konstitusi, KY adalah lembaga yang memonopoli pengawasan hakim. Dengan begitu, maka saya katakan MA telah melecehkan spirit konstitusi,” kata Margarito saat ditemui usai menjadi ahli dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/9).
Menurutnya, ketika KY memberi rekomendasi, maka MA harus melaksanakannya. Disinggung soal masalah teknis yudisial yang membuat MA tak laksanakan rekomendasi KY, Margarito mengatakan, alasan teknis yudisial hanya alasan yang dicari-cari.
Ia berpendapat, alasan MA tersebut hanya alasan untuk menutupi keburukan dunia peradilan. Di sisi lain, lanjutnya, jika seorang hakim mengabaikan fakta, maka hal itu seharusnya masuk juga sebagai perilaku.
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB - Humaniora
Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:19 WIB - Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB