Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH

Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH - JPNN.COM
Seperti diketahui, Mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean mengajukan uji materi Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Henry meminta ketentuan yang mewajibkan hakim berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dalam SK Nomor 48/KMA dan 02/SKB/P.KY/WV untuk dibatalkan.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close