MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean. Jawaban tertulis KY disampaikan kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, oleh Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, dan tenaga ahli KY, Ali Nurdin, dan Sjaiful Rahman, Senin (19/9). Ditemui selepas menyerahkan berkas, Jaja Ahmad Jayus dalam jawabannya menyatakan pihak MA tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. "Itu (KEPPH, red) merupakan suatu peraturan kebijakan, atau policy rule bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Jaja kepada wartawan di gedung MA.
Menurutnya, KEPPH merupakan suatu keputusan bersama yang memuat etik dan moral sehubungan dengan perilaku hakim, beda halnya dengan Undang-undang yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. "KEPPH bersifat khusus karena hanya ditujukan kepada profesi tertentu yaitu para hakim, di luar itu tidak mengikat," ujarnya.
Selain itu, KY berpendapat MA akan terlibat konflik kepentingan bila menangani perkara ini, pasalnya KEPPH juga mengikat terhadap para Hakim Agung, yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Hukum
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
Rabu, 20 November 2024 – 06:00 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Hukum
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
Rabu, 20 November 2024 – 05:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB