MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean. Jawaban tertulis KY disampaikan kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, oleh Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, dan tenaga ahli KY, Ali Nurdin, dan Sjaiful Rahman, Senin (19/9). Ditemui selepas menyerahkan berkas, Jaja Ahmad Jayus dalam jawabannya menyatakan pihak MA tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. "Itu (KEPPH, red) merupakan suatu peraturan kebijakan, atau policy rule bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Jaja kepada wartawan di gedung MA.
Menurutnya, KEPPH merupakan suatu keputusan bersama yang memuat etik dan moral sehubungan dengan perilaku hakim, beda halnya dengan Undang-undang yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. "KEPPH bersifat khusus karena hanya ditujukan kepada profesi tertentu yaitu para hakim, di luar itu tidak mengikat," ujarnya.
Selain itu, KY berpendapat MA akan terlibat konflik kepentingan bila menangani perkara ini, pasalnya KEPPH juga mengikat terhadap para Hakim Agung, yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:56 WIB - Humaniora
Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:41 WIB - Humaniora
Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:06 WIB - Hukum
Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Liga Italia
3 Klub Serie A Mengincar Tanda Tangan Jay Idzes
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:57 WIB