MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
Karena Tolak PK Bibit-ChandraSenin, 11 Oktober 2010 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Laode Muhamad Syarif, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan kacamata kuda dalam memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) tentang Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung untuk dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan menolak PK tersebut, MA dinilai Laode hanya berkutat pada formalitas belaka tanpa memabnda substansi keadilan. Menurutnya, dengan tidak diterimanya permohonan PK hanya karena alasan syarat formil maka otomatis dua pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu kembali tersandera dan menjadi tersangka dalam perkara pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan.
"MA tidak mempertimbangkan rekaman percakapan yang diputar di MK, bagaimana KPK dikriminalisasi. MA cenderung menggunakan kacamata kuda dengan mengabaikan subtantif justice," kata Laode Syarif kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/10).
Laode yang juga Chief of Cluster Security and Justice Governance Partnership itu mengatakan, MA juga tidak mempertimbangkan perkembangan keberadaan rekaman pembicaraan telepon Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang ternyata tidak ada. Sebab, awalnya Polisi menyebut rekaman pembicaraan sebagai salah satu bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Bibit dan Chandra.
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Laode Muhamad Syarif, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan kacamata kuda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB