MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:49 WIB
Menurut Hatta pula, penyimpangan yang dilakukan hakim-hakim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Sikap tegas MA terhadap pembersihan institusinya, kata Hatta, sejauh ini sudah dilakukan dengan memberikan sanksi bagi 'hakim-hakim nakal'. Disebutkan, tahun lalu misalnya, MA menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas. Sanksi itu sendiri dapat berupa peringatan dini, hingga pemecatan.
Sementara ini, MA juga disebutkan telah menyediakan desk pengaduan online. Dengan adanya fasilitas itu, masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs www.mahkamahagung.com, di mana laporan yang diterima akan langsung dikelola oleh Badan Pengawasan Hakim MA.