MA Kabulkan Pemecatan Bupati Garut
Rabu, 23 Januari 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum. "Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Ridwan lantas menerangkan posisi MA dalam kasus tersebut. Menurutnya, MA hanya mengadili permohonan DPRD dari sudut yuridis. Nah, sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. "Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu)," katanya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Daerah
Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
Jumat, 03 Januari 2025 – 22:35 WIB - Olahraga
Proliga 2025: Jakarta LavAni Revans Lawan Bhayangkara Presisi, Ekspresi SBY Jadi Sorotan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:00 WIB - Jatim Terkini
Sepanjang Tahun 2024, PA Gresik Terima 2.092 Pengajuan Cerai
Jumat, 03 Januari 2025 – 22:35 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB