MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok PersJumat, 24 Juni 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah Playboy, Erwin Arnada sebagai pesakitan. MA memutuskan menerima PK yang diajukan Erwin, sedangkan PK dari kejaksaan ditolak. Menurut Harifin, MA memutuskan mengabulkan permohonan PK dari erwin karena dalam kasus ini dakwaan jaksa tidak lengkap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak menggunakan Undang-Undang Pokok Pers.
Karenanya, kata Harifin, pihaknya mempersoalkan masalah dakwaan dan bukan menyangkut materi. "Dakwaan tidak lengkap, dan tidak menyangkut tindak pidana pers. Karena yang dipersoalkan dakwaan dan tak menyangkut materi. Tergantung kejaksaan kalau mengajukan dakwaan baru. Itu kewenangan kejaksaan," kata Harifin di MA, Jumat (24/6)/
Selain itu, lanjut Harifin, dalam putusan di tingkat kasasi dan PK, MA tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. "Di putusan kasasi tidak diperintahkan untuk ditahan," ucap Harifin.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
Minggu, 06 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:56 WIB - Hukum
Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB - Hukum
Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB - Dahlan Iskan
Bambu Hermawan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:16 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 6 Oktober 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 05:35 WIB - Humaniora
Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 06:56 WIB