Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy

Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok Pers

Jumat, 24 Juni 2011 – 21:12 WIB
MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy - JPNN.COM
Bahkan menurut Harifin, pihaknya juga tidak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan. "Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," imbuhnya.

Karenanya Harifin tidak melihat alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. Terlebih lagi dalam putusan di tingkat PK, MA memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa. "Selama tidak membawa ke pengadilan dengan dakwaan baru dia tak bisa ditahan, karena tak ada dasarnya," tandasnya.

Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasinya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Erwin dinyatakan terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA hingga Erwin menjalani pidana penjara di LP Cipinang.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA