MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyogyanya PK Mardani H Maming dapat ditolak.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming, red). Dari kasasinya tersebut harusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.
“Yang pasti kalau PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas Agus.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
MA mengabulkan permohonan PK, tetapi tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11). (mcr8/jpnn)