MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya. Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baik. "Kewenangan penuh ada di MA, KY hanya berkaitan dengan masalah kode etik dan prilaku hakim," kata Hatta mengingatkan. (kyd/jpnn)