MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum mendiskuiakn ihwal pembebasan kliennya meski hukuman kliennya sudah dikurangi.
Aziz juga tak mengetahui kapan tokoh asal Petamburan itu dibebaskan.
"Belum ada diskusi ke sana dahulu. Fokus mau rencana PK (peninjauan kembali)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (15/11) malam.
Namun demikian, lanjut Aziz, total ada 30 lebih pengacara disiapkan guna membebaskan Habib Rizieq.
"Sesuai di kuasa (surat)," kata Aziz Yanuar.