MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu lantas membeberkan alasannya pihaknya mengajukan PK ke MA.
Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari saja.
Menurut Aziz, hal itu diperkuat berdasar pertimbangan majelis hakim kasasi yang mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa.
"Majelis hakim kasasi mengakui kasus RS UMMI Bogor hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19," kata Aziz.
Walakin, mereka menilai dengan sejumlah hal itu semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1986.
"Seyogianya IB HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)