MA Masih Berusia 15 Tahun, Dipaksa Melayani 8 Lelaki Sekaligus, Miris
jpnn.com, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami seorang siswi berinisial MA (15). Dia diperkosa oleh delapan lelaki sekaligus secara bergiliran.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dari delapan pelaku, lima di antaranya sudah ditangkap dan tiga masih burun.
“Kelima pelaku yang ditangkap adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18),” kata Warsono dalam siaran persnya, Rabu (6/4).
Menurut Warsono, kelima pelaku merupakan warga Pecangaan, Jepara.
Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara merayu, membujuk, hingga memaksa dan memabukkan korban.
Perwira menengah Polri ini menuturkan awal mula pemerkosaan terjadi Jumat, 18 Maret 2022. Ketika itu korban main ke rumah tersangka AA.
“Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar pelaku,” kata kapolres.
Setelah itu datang tersangka MA yang memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA lalu mengantar korban pulang.