MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
Namun, ia mengaku membaca dari media massa bahwa putusan itu memperkuat keputusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar," kata Mujahid dalam keterangan persnya, Selasa (15/12).
Dia mengaku, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan setelah adanya putusan PK dari MA tersebut.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata Mujahid.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan PKS. Kasasi itu terkait kasus perseteruan Fahri dan PKS. Kasus berawal saat pemecatan Fahri oleh PKS sebagai kader dan wakil ketua DPR.
Pada pengadilan tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS. Kemudian, PKS mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak MA.
Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR tetap sah. Lantas PKS mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Fahri saat menjabat Wakil Ketua DPR mengatakan tidak akan menggunakan uang pengganti Rp 30 miliar dari PKS nanti untuk kepentingan pribadi. Fahri akan menyerahkan uang itu untuk kader-kader PKS.