MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Fahri Hamzah.
Mahkamah mengabulkan gugatan PKS, sehingga partai tidak wajib membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan di tingkat sebelumnya.
Namun, PKS dinyatakan bersalah memecat Fahri dari partai.
Dikutip dari website MA, perkara itu teregister dengan nomor 123PK/PDT/2020, dan pengadilan pengaju adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amar putusan kabul itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari Gus Hakim I I Gusti Agung Sumanatha, Hakim II Ibrahim, dan Hakim III Sunarto.
Adapun pengaju PK adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Cq. Abdul Muis Saadih, MA, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dan kawan-kawan sebagai pemohon. Sementara, Fahri Hamzah sebagai termohon. Pengadilan pengaju adalah PN Jakarta Selatan.
Ketua Tim Lawyer Fahri Hamzah, Mujahid Latief menanggapi putusan itu mengatakan bahwa PKS tetap bersalah tetapi utang Rp 30 miliar lunas.
Mujahid mengaku belum mendapat salinan resmi putusan PK dari MA.