Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Selasa, 23 Juni 2020 – 16:52 WIB
MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H - JPNN.COM
Ilustrasi reklamasi Pulau H. Foto: antara

PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies, untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close