MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Selasa, 23 Juni 2020 – 16:52 WIB
Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?