MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB
Tanpa surat itu, kata Nurhadi, pengadilan tidak bisa memerintahkan eksekusi putusan kepada para tergugat, yakni Menkes, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, dieksekusi atau tidak sebuah gugatan, harus atas permohonan pemohon. "Kalau tidak diajukan, putusan ini tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Nurhadi juga membantah alasan tergugat tidak mengumumkan. Yakni karena belum menerima salinan putusan. Dia menegaskan bahwa salinan putusan kasasi telah dikirimkan MA ke PN Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada tanda terima per 14 Februari yang diteken petugas pos bernama Iwan Eriwan.
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
Kamis, 02 Januari 2025 – 00:39 WIB - Humaniora
Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
Kamis, 02 Januari 2025 – 00:26 WIB - Humaniora
Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:56 WIB - Humaniora
Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:20 WIB - Riau
Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:18 WIB - Kriminal
Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:54 WIB - Kriminal
Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung di Kota Malang Ditangkap
Rabu, 01 Januari 2025 – 19:37 WIB - Liga Indonesia
Anggaran Jadi Masalah Pelatih Persib Tak Leluasa Merekrut Pemain Incaran
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:02 WIB