MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB
Bagaimana dengan dalih tergugat yang enggan mengumumkan karena kode etik" Nurhadi mengaku tak bisa menanggapi. Menurut dia, MA hanya mengurusi persoalan hukum gugatan tersebut. Urusan kode etik penelitian, menurut dia, bukan bagian dari perkara.
Nurhadi mengakui, salinan putusan lambat dikirimkan. Yakni hingga sepuluh bulan sejak putusan diketuk. Dia beralasan, proses minutasi di MA memakan waktu lama. "Yang diurus MA bukan perkara ini saja. Majelis hakim kurang tapi perkara banyak yang masuk," katanya. (aga)