MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
Menurut Djoko, setelah dirinya melakukan pemeriksaan, mungkinkah ada kesalahpahaman menyikapi soal rekening di MA. Djoko mengakui, saat ini beberapa pengadilan memang memiliki 6 sampai 7 rekening. Misalnya, rekening yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ’’Namun, jumlah rekening itu sudah sesuai pembukuan yang dibuat pengadilan dan aturan perbankan,’’ tegas Djoko.
Pria yang juga merangkap juru bicara MA itu menjelaskan, rekening memang dibuat terpisah karena menyangkut biaya-biaya yang juga pos-nya terpisah. Misalnya, ada biaya praperkara dan perkara, biaya eksekusi, biaya sita, uang titipan atau konsinyasi, somasi, biaya banding, kasasi, PK dan biaya lain, seperti biaya reproduksi salinan putusan, biaya pembuatan surat keterangan bebas perkara pengadilan (SBPP), dan lain-lain.