MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
Misalnya, kata Djoko, MA akan meminta setiap pengadilan hanya boleh memiliki dua rekening. Intinya, kata dia, MA tidak mempunyai rekening liar. Hal itu pun sudah dikomunikasikan dengan menteri keuangan.
’’Menurut Menkeu, kalau memang rekening itu ada dananya dan digunakan sebagaimana mestinya, Menkeu mengatakan tidak masalah. Jadi, kita sudah berkomunikasi dengan Menkeu,’’ terangnya.
Hingga Desember 2008, MA telah menyerahkan 742 data rekening dari satuan kerja-satuan kerja daerah di seluruh Indonesia. Yang belum diserahkan MA hanya 40 data rekening dari 782 data yang seharusnya masuk ke departemen keuangan. Rekening dari satker-satker ini berasal dari PTUN, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan umum. ’’Kami sudah kooperatif terkait masalah rekening ini,’’ tegasnya.