MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
Selasa, 16 April 2013 – 05:23 WIB
PN Jakpus kemudian menyatakan bahwa gugatan pemohon memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih. Pihak kedua yang ikut serta dalam gugatan ini adalah PT EMI, perusahaan konten provider yang juga mengalami nasib sama. Utang Telkomsel ke PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar sedangkan kepada PT EMI sebesar Rp 21,03 miliar dan Rp 19,29 miliar.(gen)