MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
Rabu, 15 Juli 2009 – 18:47 WIB
Dijelaskan Hatta Ali, Abdillah dinyatakan tidak bersalah pada dakwaan primair. Namun, terbukti bersalah dalam dakwaan subsider."Terdakwa divonis selama empat tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar. Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan, maka hukuman ditambah selama tiga tahun," paparnya. Seperti diketahui, Abdillah terjerat kasus korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan total kerugian negara menurut perhitungan jaksa KPK mencapai Rp53 miliar.
Pada 21 Januari 2009 lalu, PT DKI telah membacakan putusan banding yang diajukan Abdillah dengan hukuman vonis 4 tahun penjara dan Abdillah harus mengembalikan Rp23 miliar ke kas negara. Saat itu Juru Bicara PT DKI, yang juga anggota majelis hakim banding Abdillah, Madya Suhardja,SH menjelaskan, majelis hakim PT DKI juga mengukuhkan putusan hakim pengadilan tipikor bahwa Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.