MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Posisi Awang Faroek Kian TersudutSelasa, 20 November 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Anung yang ditingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA divonis lebih berat menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya bebas menjadi 12 tahun penjara.
Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, dibantu hakim anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri Murwahyuni memutuskan agar barang bukti berupa uang USD 63 juta yang diselewengkan kedua terdakwa diserahkan pada Pemkab Kutai Timur, selaku pemilik awal 5 persen saham KPC sebelum dana tersebut diserahkan ke KTE. Krisna yang dihubungi lewat telepon membenarkan putusan tersebut.
"Anung dan Apidian kita nyatakan bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri," katanya Selasa (20/11). Untuk perkara Apidian, putusan ini sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, sekaligus menolak kasasi yang diajukan Anung.