MA Peringatkan Ditjen Pajak
PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat DilanjutkanSelasa, 01 Juni 2010 – 01:11 WIB
Namun Hatta menampik anggapan MA telah diintervensi. "Seandainya ada pihak yang menyatakan terjadi intervensi, kami siap buktikan (tak ada)," tambah Hatta. Ditegaskannya, isi putusan pada 24 Mei 2010 itu sudah dimusyawarahkan dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama.
Rencananya, lanjut Hatta, hari ini salinan putusan akan diserahkan ke pengadilan pajak. MA juga akan secepatnya menyerahkan salinan putusan ke Dirjen Pajak dan KPC. Putusan PK kasus pajak KPC diketahui publik lewat situs MA. Majelis yang terdiri dari Imam Soebechi, H Supandi, dan Paulus E Lotulung, menolak permohonan PK bernomor register 141 B/PK/PJK/-2010 itu. (pra/jpnn)