MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
Selasa, 16 Juli 2013 – 00:39 WIB
Sebelumnya, pada 2011, Christian Dior Couture, yang berkedudukan di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, menggugat Sugiharto Lim, bertempat tinggal di jalan Kapuk Pulo, Jakarta Barat, karena mendaftarkan merek dagang Charlfs Dior"s pada 7 Januari 2011. Pendaftaran itu untuk melindungi alat alat optik, kacamata, lensa kacamata, bingkai/tangkai kacamata.
Sedangkan Christian Dior merasa sebagai pemilik nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior. Di Indonesia, Christian Dior daftar merek no.402.311 tanggal 23 September 1997 dan diperbaharui di bawah no.IDM000127828 tanggal 23 September 2007 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen optik, khususnya termasuk kacamata, seperti kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, gagang kacamata, tempat kacamata, monokel, teropong, lorgnet, gelas kacamata, gagang lorgnette.
Merek Dior daftar no.300.042 tanggal 23 April 1993 dan diperbaharui di bawah no.541.693 tanggal 23 April 2003 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen-instrumen optik khususnya kacamata yaitu; kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, tempat kacamata, monokel, teropong, lorguat, tangkai kacamata, tangkai lorguat.(gen)