MA Pilih Tetap Tawakal
Sabtu, 22 Mei 2010 – 13:06 WIB
Ketua DPR itu menambahkan, tidak ada dalam sejarah di Indonesia, seorang Ketua DPR tidak menjabat ketua umum sebuah partai besar seperti PD. "Untuk menjadi ketua umum, persyaratan biasanya normatif, pengalaman. Persyaratan yang normatif dijadikan tidak normatif. Begitu sebaliknya. Ketua DPR tidak boleh rangkap jabat, itu tidak normatif," katanya.
Menurut Marzuki, dirinya mendapat informasi dari tim MA di arena kongres bahwa yang memainkan tatib berasal dari SC "SC yang pertama kali usulkan tidak rangkap jabatan. Ini ada kepentingan pribadi," kata Marzuki. Ia menambahkan, ada anggapan keliru bahwa Ketua DPR yang menjadi ketua umum partai akan menggunakan anggaran negara.