MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
UU Mahkamah Agung Dijamin Tak Ganggu RegenerasiSabtu, 20 Desember 2008 – 09:10 WIB
Sementara itu, Hakim Agung yang menjabat Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko juga terlihat sibuk. Stafnya tampak sedang merapikan tumpukan berkas persidangan. Djoko juga terlihat didatangi para tamu. ''Para hakim agung hanya akan menjalankan tugas. Terutama menjalankan amanat UU yang baru disahkan itu,'' terang Djoko.
Bagi Djoko, para hakim agung tidak akan terpengaruh pro kontra disahkannya UU MA tersebut. ''Dengan UU MA ini, semoga saja MA ke depan dapat tampil lebih optimal dalam menegakkan hukum dan keadilan,'' katanya.
Dia menambahkan, para hakim agung bakal bekerja lebih baik lagi. ''Semoga Allah memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita. Kami akan bangkit membangun citra MA,'' ujarnya.