MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
Persiapan Pengadilan TipikorJumat, 14 Mei 2010 – 03:12 WIB
UU nomor 46 tentang Pengadilan Tipikor memang mengamanatkan keterlibatan hakim ad hoc dalam tiap kasus korupsi yang disidangkan. Komposisi antara hakim karir dan ad hoc ditentukan oleh Ketua Pengadilan atau Ketua MA bergantung tingkatan kasus.
Artidjo mengatakan, kualitas hakim ad hoc yang biasa-biasa saja itu bisa jadi disebabkan persyaratan calon hakim itu sendiri. Sebab, dalam salah satu syaratnya, hakim tidak boleh rangkap jabatan. Itu membuat para calon hakim dari kalangan akademisi ketar-ketir melepas jabatannya di kampus.
Sampai saat ini, MA baru berhasil merekrut 27 hakim ad hoc dari target 61 hakim. 23 di antaranya akan ditempatkan di tujuh ibu kota provinsi, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda. Empat orang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 34 kursi sisanya hingga kini masih kosong. Rencananya, tahun ini MA akan mendirikan Pengadilan Tipikor di 10 daerah. Itu membuat MA harus kembali merekrut hakim ad hoc. (aga)