MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
Persiapan Pengadilan TipikorJumat, 14 Mei 2010 – 03:12 WIB
Standar pengetahuan hakim-hakim itu, kata Artidjo, biasa-biasa saja. Pengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum tak terlalu menonjol. "Teknis bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karir. Lantas, untuk apa ada ad hoc kalau begini," katanya.
Kata Artidjo, saat seleksi hakim ad hoc, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim tersebut. Mereka hanya memproritaskan sejauh mana para calon hakim memiliki ketertarikan dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor. "Tapi kalau tidak punya interest bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.