MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB
Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.
"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.
Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY, sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)