MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Sudan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) hukum Syariah antara kedua belah pihak di gedung Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung RI, Kamis (17/11). Hadir dalam penandatanganan MoU ini Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung Sudan, Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman, Wakil Ketua MA Sudan, Abdurrahman Muhammed Abdurrahman Syarfi, Kepala Sekretariat Pimpinan MA Sudan, Muhammed Ali Abdullah, Duta Besar Republik Sudan, Ibrahim Boushra Mohammed, pimpinan MA RI, Hakim Agung, dan Eselon I dan II MA RI.
Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa mengatakan, meskipun MA saat ini telah memiliki kerjasama dengan beberapa pengadilan asing terkait dengan perkembangan dan pembaruan hukum, namun MA kata dia, belum memiliki kerjasama terkait dengan pengembangan hukum Syariah.
"Padahal jumlah perkara pada pengadilan agama di seluruh Indonesia jumlahnya cukup signifikan. Pada tahun 2010, pengadilan agama di seluruh Indonesia menerima sekitar 370.000 perkara," ujar Harifin dalam sambutannya.
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Istana
Soal Kader PDIP Masuk Kabinet Prabowo, Sekjen Gerindra: Insyaallah Ada
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:47 WIB - Hukum
Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 428 Juta, Ini Perinciannya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:46 WIB - Humaniora
Tinjau Makan Gratis Bareng Heru, Gibran: Hari Ini Paling Mewah
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Ayo Ramaikan Bandara Kertajati, Pj Gubernur Jabar: Ini Sudah Berdarah-darah
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Didenda Rp 295 Juta, Bojan Hodak Lontarkan Sindiran Menohok untuk Bobotoh
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:27 WIB - Hukum
Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin? Cek di Sini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Sepak Bola
Tak Bicara Hasil, Shin Tae Yong Sebut Target saat Timnas Indonesia Jumpa Bahrain
Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:35 WIB - Jatim Terkini
Pegawai Ketiduran Saat Panaskan Masakan, 5 Warung Di Surabaya Ludes Terbakar
Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:06 WIB - Bulutangkis
Ginting Kalah di Babak Pertama Arctic Open 2024, Payah!
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:39 WIB