MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.
"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," ujar Harifin.
Mou yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris, menyepakati empat hal. Pertama, saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan peundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum.