Sebelumnya, MA sudah menerbitkan fatwa untuk kasus Vonnie. Disebutkan, Vonnie tidak bisa mengikuti pilkada karena yang bersangkutan telah dipidana atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya dalam penunjukan langsung (PL) proyek pembangunan Bandara Kukar. Pertimbangan MA, seorang koruptor tidak layak menjadi seorang kepala daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.