Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun

Selasa, 17 Januari 2012 – 22:25 WIB
MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun - JPNN.COM
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif itu, diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.

"Putusan kasasi sudah dibacakan majelis kasasi pada 14 November 2011. Setelah itu dilakukan perbaikan untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Limboto (yang mengajukan)," kata Eddy Yulianto, salah satu pegawai Humas MA yang dihubungi, Selasa (17/1).

Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan yang hanya 1,5 tahun.

"Untuk jelasnya bisa lihat petikannya di PN Limboto. Kan sudah kita kirim petikannya," ujarnya.

JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close