MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:25 WIB
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif itu, diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo. "Putusan kasasi sudah dibacakan majelis kasasi pada 14 November 2011. Setelah itu dilakukan perbaikan untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Limboto (yang mengajukan)," kata Eddy Yulianto, salah satu pegawai Humas MA yang dihubungi, Selasa (17/1).
Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan yang hanya 1,5 tahun.
"Untuk jelasnya bisa lihat petikannya di PN Limboto. Kan sudah kita kirim petikannya," ujarnya.
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
Senin, 01 Juli 2024 – 10:21 WIB - Hukum
Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 01 Juli 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
Senin, 01 Juli 2024 – 08:57 WIB - Lingkungan
Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
Senin, 01 Juli 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Terbakar? Dibakar?
Senin, 01 Juli 2024 – 08:29 WIB - Moto GP
MotoGP Belanda 2024: Pengakuan Jujur Jorge Martin Soal Francesco Bagnaia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:29 WIB - Jabar Terkini
3 Alat Berat dan 40 Truk Sampah Dikerahan Untuk Mengangkut Puing Bekas Lapak PKL Puncak
Senin, 01 Juli 2024 – 10:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2024 Turun
Senin, 01 Juli 2024 – 09:20 WIB