Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tetap Tangani Sengketa Pemilu

Senin, 03 November 2008 – 16:33 WIB
MA Tetap Tangani Sengketa Pemilu - JPNN.COM
JAKARTA—Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terjadi pada 2009 mendatang tetap ditangani Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian PTUN

tidak bisa menangani perkara yang akan muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2009. "Surat Edaran MA No 8 Tahun 2005 masih berlaku jadi sengketa Pemilu hanya bisa ditangani MA, bukan PTUN. Karenanya MA siap menangani perkara Pemilu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin (3/11).

Lebih lanjut dikatakan, hakim agung akan ke daerah terutama untuk persiapan Pemilu sekaligus membawa surat edaran MA tertanggal 25

September 2008 mengenai persiapan pengadilan di daerah untuk menyiapkan atau menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili

perkara pelanggaran Pemilu."Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan hakim yang menangani perkara Pemilu, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Salah satunya, masa kerja hakimnya hakimnya minimal tiga tahun," jelasnya sembari menambahkan, pengadilan paling tidak menyiapkan empat hakim, kecuali  pengadilan kelas 1 A bisa lebih dua majelis.

Apa saja jenis perkara Pemilu yang ditangani MA? Menurut Djoko,masalah ijazah palsu dan persoalan administrasi pemilu lainnya. (esy)

JAKARTA—Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terjadi pada 2009 mendatang tetap ditangani Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian PTUN tidak

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close