MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB
Pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu lantas membeberkan banyaknya perkara yang sudah masuk ke daerah. Untuk tiga Pengadilan Tipikor di Semarang, Bandung, dan Surabaya saja totalnya mencapai 320 perkara. Rinciannya, Surabaya ada 142 perkara korupsi, dengan rincian 82 kasus sudah diputus, 12 dibebaskan, dan sisanya masih dalam proses sidang.
Di Pengadilan Tipikor Semarang, ada 85 perkara masuk dengan 51 diantaranya telah diputus dengan satu perkara bebas serta sisanya masih disidang. Sedangkan di Tipikor Bandung, dari 93 perkara yang masuk, 46 perkara telah diputus pengadilan, empat perkara dibebaskan, dan sisanya masih dalam persidangan. "Kalau sisa perkara dibawa ke Jakarta semua, bisa dibayangkan lamanya terdakwa menunggu sidang," jelas Harifin.
Oleh sebab itu, dia memastikan MA tidak akan mengabulkan usulan-usulan yang dianggapnya kurang masuk akal itu. Harifin yakin, sistem peradilan malah bisa kacau kalau permintaan pembubaran dituruti. "Apalagi, berdasar UU No 46 Tahun 2009 menyebutkan kalau setiap tindak pidana korupsi harus diadili di Pengadilan Tipikor," terangkap.