MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi peradilan itu tidak mau begitu saja pengadilan yang selama ini rajin membebaskan koruptor itu dibubarkan. Ketua MA Harifin A. Tumpa juga menyerang balik pejabat yang ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah tersebut. Termasuk, pejabat yang ngotot, agar kasus-kasus korupsi besar di daerah, ditarik untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Harifin, sentralisasi proses hukum terdakwa korupsi itu justru merugikan dari aspek biaya penyelenggaraan persidangan. "Kalau dipindahkan ke pusat, siapa yang mau membiayai?," tanya Harifin setelah melantik sejumlah hakim agung baru di gedung MA, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. geram dengan banyaknya koruptor yang mudah bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Dia mengusulkan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah melalui revisi perundang-undangan. Selain itu, Komisi Yudisial juga menyarankan agar pengadilan tersebut dibekukan dan sidang dipindahkan ke Jakarta.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB