MA Tolak Upaya Kasasi Alfian Tanjung soal Fitnah Jokowi PKI
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut Jokowi-Ahok antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, penceramah yang mengaku pakar komunisme itu tetap dihukum selama dua tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian amar putusan MA yang dikutip JawaPos.com, Jumat (8/6).
Amar putusan atas permohonan kasasi Alfian dibacakan Kamis (7/6). Ketua majelis hakim agung yang menangani permohonan kasasi Alfian adalah Andi Samsan Nganro.
Putusan kasasi terhadap Alfian memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan mantan dosen itu bersalah telah melakukan ujaran kebencian. Amar putusan MA juga memerintahkan kejaksaan langsung menjebloskan Alfian ke tahanan.
.
"Memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Salinan putusan akan dikirim ke Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa," tulis MA dalam amar putusan.
Sebelumnya, Alfian didakwa di PN Surabaya terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak. Ceramah itu lantas beredar melalui YouTube.
Alfian dalam video itu menyebut Jokowi adalah PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya terindikasi PKI. Pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian itu ke kepolisian.
Kasus itu lantas disidangkan di PN Surabaya. Akhirnya, PN Surabaya menyatakan Alfian bersalah karena terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sehingga dihukum dua tahun penjara.(rdw/JPC)