MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan
Putusan MA ini , lanjutnya, menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia.
“Dengan putusan MA ini pula kami menghimbau kepada BPKP agar patuh kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segera mencabut surat-surat tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan putusan MA ini Eric juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan secepatnya kepada BPKP untuk segera mencabut surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut.
“Ini semua demi menjalankan asas-asas permerintahan yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eric juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, yang telah memeriksa dan memutus perkara Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Indar Atmanto karena telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana sehingga kebenaran dan keadilan bagi Indar Atmanto dapat ditegakkan.(sam/jpnn)