Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan

Selasa, 23 September 2014 – 12:47 WIB
MA Tolak Kasasi BPKP, Desak Mantan Dirut IM2 Dibebas‎kan - JPNN.COM
Dukungan untuk Indar Atmanto dari Komunitas Industri Telekomunikasi pada Hari Bhakti Postel ke 69 di Jakarta dengan pengenaan pita hitam di lengan. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi Indosat Mega Media (IM2).

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, yakni Eric S. Paat, mendesak kliennya itu segera dikeluarkan dari LP Sukamiskin, Bandung. Jika sudah bebas,  nama baiknya pun harus segera direhabilitasi.

Eric S. Paat, mengatakan, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.

"Cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial," ujar Eric dalam keterangannya, Selasa (23/9).

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa,” ujar Eric.

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum.

MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News