MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Jumat, 12 November 2021 – 15:45 WIB
Seperti diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11).
Vonis kasasi tersebut diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua, dengan Eddy Army dan Ansori selaku anggota.
Dengan adanya putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (cuy/jpnn)