MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB
Putusan tersebut diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abbas Said, dan Hamrat Hamid sebagai hakim anggota. Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.
Majelis hakim menolak argumen Haryadi yang mendalilkan bahwa harta PT PLN sebagai BUMN bukan milik negara. Dia berpendapat, harta PLN adalah milik BUMN yang bersangkutan. Hakim menolak pendapat tersebut. "Pendapat ini tak diterima majelis. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," kata Krisna kemarin (6/10).
JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jari. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
Minggu, 28 April 2024 – 20:49 WIB - Humaniora
Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
Minggu, 28 April 2024 – 20:48 WIB - Sosial
Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
Minggu, 28 April 2024 – 18:55 WIB - Humaniora
BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 – 17:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming MotoGP Spanyol, Sekarang! Ada 6 Fakta Menarik
Minggu, 28 April 2024 – 18:31 WIB - Moto GP
Warm Up MotoGP Spanyol: Alex Marquez Paling Kencang, Pedro Acosta Kecelakaan
Minggu, 28 April 2024 – 16:20 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB - Sport
STY Ingin Indonesia Kembali Mencetak Sejarah, Sentil Transisi Uzbekistan, Cepat & Kuat
Minggu, 28 April 2024 – 19:51 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Percaya Diri Bisa Mengantarkan Timnas U-23 Indonesia ke Olimpiade Paris 2024
Minggu, 28 April 2024 – 17:45 WIB