MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:59 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Pematangsiantar itu, kemarin (25/10). Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman kepada pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu 8 tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.
Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan yang pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara.
JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:48 WIB - Humaniora
Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:46 WIB - Humaniora
Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:20 WIB - Sosial
Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
Kamis, 09 Januari 2025 – 05:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:01 WIB - Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Seleb
3 Berita Artis Terheboh: Prilly Latuconsina Pacaran, Qomar Meninggal
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:59 WIB