MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak kasasi CV RD dalam perkara gamti rugi desain industri produk genset No 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan Kasasi MA tersebut keluar pada 1 Maret 2024. "Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang diumumkan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam perkara itu, pemohon kasasi adalah CV RD. Sedangkan pihak Termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia.
Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada 31 Oktober 2023.
Juru Bicara MA, Suharto ketika dimintai tanggapan putusan kasasi dalam perkara tersebut meminta media untuk mengecek di link info perkara di Mahkamah Agung RI.
Ichwan Anggawirya kuasa hukum termohon dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (4/4) menyatakan MA sudah memutuskan perkara sesuai UU.
Dia menegaskan pihak pemohon tidak memiliki legal standing seperti diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Ichwan dari kantor hukum MASTER LAWYER ini menyatakan legal standing merupakan hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.