MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri.
Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjian lisensi dari DJKI.
Ichwan Anggawirya mengungkapkan bahwa pemohon kasasi juga melaporkan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP kepada kliennya. Perkara ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng atas laporan pihak CV RD.
Menurutnya, penggugat mencampuradukkan pemahaman asas kebaruan (novelty) suatu Desain Industri dengan pelanggaran dan juga dengan delik pidana umum Pasal 263 KUHP.
Akibatnya, lanjut Ichwan, kejanggalan-kejanggalanpun terjadi.
Dia mempertanyakan kewenangan penyidik Krimsus Polda Jateng yang menangani laporan pihak CV RD atas dasar pemalsuan surat yang belakangan baru diketahui saat gelar perkara khusus di Mabes Polri.
"Ternyata objek hukum yang dilaporkan adalah dokumen surat pernyataan ketika Terlapor mengajukan permohonan desain industri di Jakarta. Locus dan tempus delicti-nya kenapa bisa ada di Semarang? Lalu bagaimana pihak pelapor bisa mendapatkan bukti dokumen itu, apakah sudah melalui cara-cara yang sah menurut hukum?" papar Ichwan.
Ichwan menambahkan laporan pidana yang dilayangkan pihak CV RD menggunakan Pasal 263 KUHP yang seharusnya ditangani oleh Ditreskrimum, bukan Ditreskrimsus.