MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Minggu, 26 Februari 2012 – 07:02 WIB
Karena itu, Ridwan menyarankan untuk membaca pertimbangan ditolaknya Kasasi selengkapnya disitus resmi MA. ’’Nanti akan dimuat di website dalam waktu seminggu atau 10 hari,’’ sarannya.
Meski demikian, para terdakwa masih dapat melakukan upaya melalui Peninjauan Kembali (PK). ’’Kasasi tidak mungkin lagi, tapi kalau PK masih bisa,’’ pungkas Ridwan.
Sementara kepada Radar Lampung, ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, ditolaknya permohonan upaya hukum itu karena alasan kasasi yang diajukan Ismail Ishak hanya pengulangan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sehingga tidak layak disidangkan di tingkat kasasi. ’’Sebagian besar lagi alasan itu tentang penilaian hasil pembuktian,’’ kata Djoko, yang juga menjabat sebagai ketua muda pidana khusus MA.