MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna
Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB
"Akhir-akhir ini para terpidana langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi karena mengetahui bahwa Majelis Hakim PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan Majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," papar Krisna.
Selain itu, alasan dissenting opinion lainnya karena Krisna menganggap adanya kekeliruan hakim Pengadilan Tipikor dalam memutus Hamid karena menggunakan pasal-pasal di dakwaan subsider . "Majelis Hakim tingkat PN (Pengadilan Tipikor) dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif. Ini menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memutus bahwa Hamid bersalah karena korupsi dana APBD Natuna. Oleh majelis, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.