Pada perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan Daeng membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.