Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna

Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB
MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna - JPNN.COM
Pada perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan Daeng membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar.(ara/jpnn)


JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukuman.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close