MA Tolak PK Mary Jane, Kejagung: Ini Kabar Gembira
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) vonis mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Viloso. Ini merupakan kabar gembira bagi Kejagung.
"Ada kabar gembira, kemarin MA sudah menolak PK Mary Jane. Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada MA, yang telah menolak itu," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (27/3).
Meski demikian, ia masih belum memastikan kapan pemindahan Mary Jane dari Sleman, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kita akan lihat setelah semua ini rapi, karena untuk Mary Jane sudah benar-benar selesai, mungkin ada tahapan-tahapan berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusa Kambangan," kata dia.
Nah, kata Tony, dalam catatan Kejagung sudah ada dua terpidana mati yang PK-nya ditolak. Yakni, Zaenal Abidin dan Mary Jane. Kini, ia menambahkan, jaksa masih menunggu hasil atau putusan beberapa terpidana lain yang mengajukan upaya hukum.
Yakni, Silvester, Martin Anderson dan Serge. "Jadi, harap sabar. Jangan tanya eksekusi dulu," imbau Tony.
Ia memastikan rencana eksekusi serentak di Nusa Kambangan tak akan berubah. "Semua kita tunggu sampai selesai, sehingga nanti dilaksanakan eksekusi tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Namun, Tony mengunci rapat informasi kapan eksekusi tembak mati akan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah eksekusi akan dilaksanakan April 2015, Tony menjawab, "Saya bukan paranormal, nanti nebak-nebak April tidak bisa. Semua proses kita tunggu sampai selesai." katanya. (boy/jpnn)